Perjalanan Kasus Ahmad Dhani yang Berakhir di LP Cipinang...
musikus ahmad dhani prasetyo di jatuhi hukaman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan pada senin (28/1/2019).
sebelumnya,ia terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis d twiter pada maret 2017.
setelah itu,ahmad dhani pun menjalani proses hukum yang panjang hingga akhirnya d bawa ke lembaga pemasyarakatan cipinang untuk menjalani masa hukuman.
berikut,perjalanan kasus ujaran kebencian yang di tuduh kan terhadap calon anggota legislatif partai garindra untuk daerah pemilih jatim 1 ini: BANDAR TOGEL ONLINE
Twit yang dikasuskan
pada awal 2017,melalui twitter nya ahmad dhani membuat sejumlah twit kontrevisial yang di nilai memuat ujaran kebencian.
setidaknya terdapat tiga twit yang kemudian di perkarakan terhadap pentolan group dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan dengan hukum.



sebelumnya,ia terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis d twiter pada maret 2017.
setelah itu,ahmad dhani pun menjalani proses hukum yang panjang hingga akhirnya d bawa ke lembaga pemasyarakatan cipinang untuk menjalani masa hukuman.
berikut,perjalanan kasus ujaran kebencian yang di tuduh kan terhadap calon anggota legislatif partai garindra untuk daerah pemilih jatim 1 ini: BANDAR TOGEL ONLINE
Twit yang dikasuskan
pada awal 2017,melalui twitter nya ahmad dhani membuat sejumlah twit kontrevisial yang di nilai memuat ujaran kebencian.
setidaknya terdapat tiga twit yang kemudian di perkarakan terhadap pentolan group dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan dengan hukum.
Dilaporkan ke polisi
atas twit-twit yang di nilai membuat ujaran kebencian terebut,ahmad di lapor kan oleh pendiri BTP network,kelompok pendukung ahok-djarot,jack bord lapian
ia di laporkan atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
laporan itu d lapor kan kepolisian pada 9 maret 2017,selang dua hari setelah twit kontrovesial di unggah dhani.
menurut jack,apa yang di tuliskan dhani ini bersifat menghasut dan menyulut kebencian ,ada pun laporan yang ia buat di tujukan agar muncul efek jera bagi para pelaku menyebab kan ujaran kebencian.
dari keterangan yang di berikan oleh kapolres metro jakarta selatan, kombes mardiaz kusin dwihartono,terdapat lima alat bukti yang di serah kan untuk perkara ini.
bukti- bukti itu berupa tanggapan layar atas twit yang di laporkan,satu unit ponsel berupa sim card,sebuah akun e-mail beserta kata kuncinya,dan akun twitter ahmad dhani.
Resmi jadi tersangka
atas kasus yang menjeratnya,ahmad dhani akhirnya di terapkan menjadi tersangka khasus ujaran kebencian. JUDI ONLINE
berdasarkan pengakuan kuasa hukumnya,ali lubis,pada 23 november 2017 kliennya menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.pemeriksaan itu akan di lakukan sepekan kemudian,30 november 2017 di polres jakarta selatan.
"kalau penetapan kapannya saya kurang tahu persisnya,namun surat panggilan tertanggal 23 november 2017.
Sidang perdana
ahmad dhani menjalani sidang perdana untuk kasus ujaran kebencian yang di alamatkan padanya tanggal 16 april 2018 di PN jaksel dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dituntut 2 tahun
di tuntut 2 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang di gelar 26 november 2018 di PN jaksel.
"menurut atau meminta supaya majelis hakim memutus kan menjatuh kan pidana terhadap terdakwa ahmad dhani prasetyo dengan hukuman penjara selama 2 tahun.ucap JPU
ia di duga melanggar pasal 45 A ayat 2 jucto pasal 28 ayat 2 undang- undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pleidoi
atas tuntutan yang di terima,ahmad dhani dan tim kuasa hukumnya menyusun pleidoi atau nota pembelaanuntuk peringanan tuntutan JPU. PREDIKSI SYDNEY
pembicaraan itu langsung oleh dhani pada sidang pembelaan 10 desember 2018.
"pledoi ada dua ada dari tim penasehat hukum saya dan satu lagi saya "kata dhani.
akan tetapi ,tim JPU menolak smua pledoi yang d ajukan ahmad dhani dan tim kuasa hukumnya.
jaksa dwiyanti membacakan penolakan tersebut pada sidang yang di gelar 7 januarai lalu,menurut dia pledoi yang di ajukan dhani tidak akan melemah kan tuntutan jaksa yang di berikan dhani.
Dicegah
atas khasusnya,pengadilan negri jakarta selatan mengeluarkan surat-surat permohonan pencegahan terhadap ahmad dhani per april 2018.ia di larang untuk meninggalkan indonesia untuk keperluan apa pun.
dhani tidak tahu mengetahui apa alasan pencegahan terhadap dirinya.
akibat pencegahan itu,dhani yang akan di jadwal kan akan naik panggung bersama dewa 19 di malysia,terancam tidak dapat memenuhi undangan,pun dengan ajakan melaksanakan ibadah umrah dari sang anak,dul dan ia tidak bisa memenuhinya.
Vonis 1,5 tahun Pada sidang putusan, Senin (28/1/2019)
pada sidang putusan,senin (28/1/2019)kemarin majelis hakim PN jaksel menjatuh kan vonis penjara 2 tahun penjara kepada ahmad dhani.
"menjatuh kanpidana penjara kepada terdakwa dhani ahmad prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan"ujar hakim ketua ratmoho.
ia menilai dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbul kan easa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.
Ditahan di LP Cipinang
setelah vonis di bacakan dan sidang selesai di lakukan,dhani langsung di bawa masuk ke dalam mobil tahanan menuju LP cipinang untuk mulai menjalani hukuman.
di dalam mobil tersebut juga terdapat pengacaranya.ali lubis,si bungsu abdul qodir jaelani,dan seseorang polisi perwakilan dari JPU.
meskipun sudah hukuman sudah di lanjutkan,dhani masih bersikelers dirinya tak lakukan ujaran kebencian sebagai mana di tuduh kan,ia dan tim kuasa hukumnya pun rencana akan mengajukan banding.
No comments: