Sidang Pembunuh Tukang Rujak Berakhir Ricuh, Terdakwa Dipukul
sidang di lanjut kan kasus pembunuhan pedagang rujak dedi wahyono dengan terdakwa abdul gafur, dengan agenda menerang kan keterangan saksi ,di gelar di pengadilan negri (PN)siantar senin (11/3/2019) sekitar pukul 15.30 wib
namun sesuai sidang kericuhan sempat terjadi sesuai sidang ,pasal nya salah seorang pengunjang sidang ,yang di duga kerabat korban ,memukul abdul gofur yang saat itu sedag berjalan keluar yang saat itu sedang berjalan keluar dari ruang sidang ,pukulan pria itu tepat di kepala abdul gafur.
"kenapa aku di pukul.... kenapa ?teriak abdul yang di aman kan oleh pegawai tahanan PN siantar.
sementara itu kuasa hukum terdakwa ,fedrick rangkuti ,merasa keberatan dengan insiden pemukulan terhadap klien nya itu.ia meminta, pada persidangan berikut nya klien nya itu di kawal ketat.
"mulai minggu depan saya minta agar klien saya di kawal ketat oleh petugas ,masa klien say di pukul seperti ini ,saya hanya merasa keberatan lah "kata fedrik kesel di hadapan awk media.
terdakwa Abdul Gafur menangis dari balik jeruji besi saat kembali ke ruang tahanan sementara PN Siantar.
Abdul Gafur yang mengenakan kaca mata, coba ditenangkan oleh beberapa anggota keluarganya. (zeg)
No comments: