Tukang Becak Ini Divonis 1,5 Tahun, Padahal Korban Tabrak Lari, Kini Anaknya Terancam Putus Sekolah hidup keluaraga seoarang peng
hidup keluaraga seoarang pengayuh becak di ambon,rasilu semakin terpuruk setelah rasilu mendekam di penjara.
tiga abak nya terancam putus sekolah karena tak ada lagi pemasukan bagi keluarganya.
seperti di ketahui ,resilu di fonis bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibat kan penumpang becak nya,maryam,meninggal dunia
saat itu becak rasilu diserempet dari arah belakang oleh sebuah mobil yang menuju kencang.
akibatnya,rasilu dan maryam terjukal dari becak ,maryam sempat di bawa ke rumah sakit,namun maryam akhir nya meninggal dunia.
rasilu di vonis bersalah dan harus men jadi hukuman 1 tahun 5 bulan.kuasa hukum rasilu pun protes atas vonis hakim tersebut.
1. Rasilu merantau ke Ambon untuk perbaiki nasib keluarga
pada bulan juli 2018,Rasilu pergi ke Kota Ambon dengan menumpang kapal menyebrangi lautan dan meninggalkan anak dan istrinya di Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
tujuan nya merantau adalah memperbaiki nasib keluaraga nya,baru dua buan bekerja sebagai pengayuh becak di kota ambon resilu tertimpah musibah.
diri nya di vonis bersalah setelah becak nya di serempet mobil dan membuat penumpang terjatuh.
penumpang yang bernama maryam sempat di bawah ke rumah sakit.namun akhir nya meninggal dunia.
setelah di tahan dan menjalani proses sidang,rasilu di nyatakan dbersalah dan di jatuh
penumpang yang bernama maryam semapat di bawa ke rumah sakit namun, akhir nyameninggal dunia.
setelah di tahan dan menjalani proses sidang ,rasilu di nyatakan bersalah dan di jatuh hukuman 1.5 tahun penjara.
2. Kronologi kecelakaan saat Rasilu antar penumpang BANDAR TOGEL ONLINE
"saya tidak menyangka nasib saya akan seperti ini ,saya datang ke ambon demi keluarga say,demi kehidupan anak istri saya di kampung"kata rasilu
Kasat Lantas Polres Pulau Ambon, Iptu Fiat Ari Suhada saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2019)
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Fiat Ari Suhada angkat bicara soal kasus Rasilu.
Kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Fiat mengatakan, penyidikan atas kasus yang menimpa pengayuh becak Rasilu pada 23 September 2018 lalu telah ditangani penyidik sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami berbicara berdasarkan fakta dalam penyidikan, tidak berbicara asumsi ya, kami lakukan penyidikan sesuai prosedur," kata Fiat, Selasa (5/3/2019).
3. Rasilu kaget dirinya dianggap bersalah
Peristiwa yang tidak pernah diharapkannya itu terjadi saat dia sedang mengantar seorang penumpang bernama Maryam menuju Rumah Sakit dr Latumeten Ambon.
Menurut Rasilu, Maryam yang saat itu dalam kondisi sakit diantarnya bersama seorang saudara Maryam dari Lorong Silale, Kecamatan Nusaniwe, menuju rumah sakit sambil menyusuri Jalan Sultan Babullah.
Tanpa diduga, sebuah mobil melaju dari arah belakang dan langsung menyerempat becak yang ia bawa.
Kecelakaan tak dapat dihindari hingga menyebabkan Maryam meninggal dunia setelah beberapa saat dirawat di rumah sakit seusai kejadian itu.
“Saya kaget saat itu dan langsung mencoba menghindar dari mobil hingga becak terbalik, apalagi saat itu hujan jadi jalan licin. Tapi mobil itu langsung pergi begitu saja,” katanya.
4. Rasilu kaget divonis bersalah oleh hakim AGEN TOGEL ONLINE
Hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Rasilu itu lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya jaksa menuntut Rasilu dihukum selama dua tahun penjara.
Meski hukuman yang diterima Rasilu di luar dugaan, dia tetap berusaha untuk selalu sabar dan ikhlas menjalani takdir kehidupan yang diterimanya.
Menurut Rasilu, dia sama sekali tidak pernah menyangka hakim akan memvonisnya dengan penjara selama 1 tahun 5 bulan.
“Saya pikirnya nanti hukumannya satu atau dua bulan, karena pihak keluarga korban juga sudah mencabut laporan dan membuat surat pernyataan, tapi ternyata tidak, ya ikhlas saja,” katanya.
5. Kuasa hukum Rasilu anggap vonis hakim tidak adil
Neles Latuny, kuasa hukum Rasilu yang divonis hakim pengadilan negeri AMbon 1 tahun 6 bulan penjara saat diwawancarai,Senin (4/3/2019)
Kuasa hukum Rasilu, Neles Natuny, mengatakan, vonis hakim terhadap Rasilu tidak manusiawi.
“Putusan hakim sangat tidak adil dan tidak manusiawi,” kata Neles
dia mengungkap kan, dari fakta persidangan ,rasilu tidak melakukan kesengajaan hingga menyebab kan terjadi nya kecelakaan tersebut.
menurut neles , kecelakaan itu terjadi karena kliennya mencoba menghindar dari sebuah mobil yang menyerempet becak yang di bawa.
"jadi, tidak ada unsur kesengajaan ,dia(rasilu)saat itu menghindari mobil yang menyerempet becak nya "kata dia
6. Kondisi keluarga Rasilu semakin tertekan
Nasib istri dan kelima anak, Rasilu, seorang tukang becak yang divonis 1,8 tahun oleh Pengadilan Negeri Ambon, akibat penumpangnya meninggal dunia akibat diserempet mobil, semakin kesulitan setiap harinya. Untuk makan setiap hari, semakin susah dan tiga orang anaknya yang masih sekolah terancam putus sekolah karena tidak ada biaya.
Wa Oni, istri Rasilu, harus bekerja lebih keras untuk menghidupi kelima anak mereka.
Nasib keluarga Rasilu semakin tidak menentu setelah Rasilu mendekam di penjara. Tak ada lagi pemasukan untuk menghidup keluarga mereka. Tiga anak mereka bahkan terancam putus sekolah.
“Mudah-mudahan bapak bisa segera keluar. Semenjak dia masuk penjara, kami tidak ada makanan. Untung ada tetangga dan keluarga yang bawakan makanan beras dan jagung untuk kami makan selama enam bulan ini,” kata istri Rasilu, Wa Oni,
Wa Oni mengatakan, Rasilu selama ini menjadi tulang punggung mencari nafkah buat keluarga.
7. Harapan Rasilu untuk anak-anaknya PREDIKSI HONGKONG
Ilustrasi anak sekolah(yanukit)
Rasilu dan Wa Oni memiliki lima anak, tiga orang di antaranya sedang bersekolah di kampung halaman. Mereka adalah NA yang kini duduk di bangku kelas 3 SMP, Ang kelas 1 SMP dan Al kelas 3 SD.
Meski kini Rasilu sedang mendekam di penjara, dirinya berharap anak-anak mereka tidak putus sekolah.
“Saya ini orang tidak sekolah dan saya tidak ingin anak-anak saya putus sekolah sama dengan saya. Saya ingin mereka tetap bisa sekolah karena saya banting tulang selama ini hanya demi masa depan anak-anak saya,” kata Rasilu dengan berurai air mata.
Dia bercerita, putri pertamanya, NA sangat bercita-cita ingin menjadi dokter. Sedangkan putri keduanya, Ang ingin melanjutkan pendidikan ke pesantren sehabis menamatkan sekolah di kampung halamannya
No comments: